Kabur ke Tanggerang, Polres Sumenep Berhasil Amankan DPO Asusila Anak Dibawah Umur
Berita Baru Madura, Sumenep – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur pada bulan Desember 2020 lalu.
Pelaku tersebut diketahui berinisial T (37) warga Dusun Temmo Desa Palasa Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep Madura.
“Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus tindakan asusila terhadap anak pada bulan Desember 2020 lalu,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas, Kamis (8/4).
Dilansir Tribun Madura, setelah pelaku melakukan perbuatan bejat itu melarikan diri. Kemudian Unit Resmob melakukan penyelidikan, sehingga keberadaan T berhasil diketahui.
“Setelah Unit Resmob melakukan penyelidikan, anggota mengetahui keberadaannya bahwa T sedang berada di tokonya. di Jalan Raya Tigarasa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang,” terangnya.
Setelah itu, anggota Unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sirat berangkat menuju lokasi pelaku. Setelah tiba di lokasi, mereka langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku alias T pada hari Rabu (7/4).
“T ditangkap di dalam tokonya tanpa melakukan perlawanan, anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone masing – masing bermerek Vivo warna hitam dan Nokia warna biru,” ungkapnya.
“Saat ini T bersama barang bukti sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut. T dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Pasal 82 (1) Undang – Undang No 17 Tahun 2016, atas perubahan Undang – Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.