Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hadiri Upacara HSN, Bupati Sumenep: Perpres Pendanaan Pesantren Jadi Kado Istimewa

Hadiri Upacara HSN, Bupati Sumenep: Perpres Pendanaan Pesantren Jadi Kado Istimewa



KNPI

Berita Baru Madura, Sumenep – Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2021, kalangan pesantren kembali mendapatkan kado indah dari pemerintah berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan, pemerintah dua tahun lalu menjelang peringatan Hari Santri Nasional 2019, telah memberikan kado istimewa kepada santri berupa pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Undang-Undang itu berfungsi sebagai rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” jelas Bupati saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Santri Nasional tahun 2021, di Pondok Pesantren (Ponpes) Aqidah Usymuni Tarate Pandian Jum’at (22/10/21).

Presiden menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

“Peraturan Presiden ini secara khusus mengatur tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pendidikan pesantren,” pungkasnya.