Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Soal Penangkapan Anggota MUI, Mahfud MD: Sudah Lama Dibuntuti Densus 88
Tangkapan layar video Konferensi Pers Mahfud MD di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI 20 November 2021.

Soal Penangkapan Anggota MUI, Mahfud MD: Sudah Lama Dibuntuti Densus 88



KNPI

Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain an-Najah (ZN) sudah lama dibuntuti oleh Densus 88 Antiteror terkait dugaan tindak pidana terorisme.

Mahfud mengatakan penangkapan Ahmad Zain tersebut sudah berdasarkan bukti-bukti terkait keterlibatannya dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).

“Densus itu sudah melakukan surveillance itu sudah lama, itu semua yang dibuntuti pelan-pelan. Karena, kalau langsung nangkap, nanti berlebihan asal tangkap. Sebelum buktinya cukup kuat, tidak boleh menangkap teroris karena UU Nomor 5/2018 hukum khusus untuk terorisme dengan treatment-treatment khusus juga tidak boleh sembarangan,” ujar Mahfud dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta, Sabtu (20/11).

Oleh sebab itu, Mahfud meminta kepada publik untuk percaya terkait proses hukum terhadap oknum anggota MUI tersebut. Pemerintah terus bekerja untuk menjaga keamanan republik ini dari bahaya-bahaya kejahatan terorisme.

“Mari kita percayakan proses hukum itu. Yang penting begini, mari kita bekerja dengan baik, semuanya untuk menjaga keamanan baik negara ini, karena nanti jangan sampai mengatakan pemerintah kecolongan Ini kan pemerintah serba dituding juga ada bom meledak, katanya pemerintahnya bego sampai ada bom meledak di Makassar, di Surabaya,” katanya.

Mahfud mengatakan penangkapan teroris tersebut agar tidak ada aksi-aksi yang mengancam keamanan dan ketertiban umum masyarakat. Nantinya penangkapan terorisme ini bisa dibuktikan di pengadilan jika ada oknum yang merasa keberatan.

“Negara ini harus antisipatif. Kalau salah, nanti meskipun itu pemerintah, ya mari kita selesaikan secara hukum. Kan ada hukum semuanya,” ungkapnya.