Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ra Latif Minta Pelaku Usaha di Bangkalan Taati Peraturan PPKM
Ra Latif Imron (tengah) didampingi Kapolres Bangkalan dan Dandim 0829 saat memimpin rapat koordinasi terkait penerapan PPKM darurat bersama Pelaku usaha di Mapolres Bangkalan. (Foto: dok. Istimewa)

Ra Latif Minta Pelaku Usaha di Bangkalan Taati Peraturan PPKM



KNPI

Berita Baru Madura, Bangkalan – Kabupaten (Pemkab) Bangkalan intens menekan mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Salah satunya dengan mengimbau perusahaan maupun industri untuk mentaati aturan PPKM Darurat, khususnya terkait kapasitas penerapan Work From Office (WFO) dan aturan Work From Home (WFH).

Hal itu disampaikan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Imron didampingi Kapolres Bangkalan dan Dandim 0829 saat memimpin rapat koordinasi terkait penerapan PPKM darurat bersama Pelaku usaha di Mapolres Bangkalan, Sabtu (10/7/2021).

“Saat ini, Pemerintah Pusat tengah merumuskan peraturan terbaru mengenai usulan peraturan bagi sektor esensial dan kritikal. Hal tersebut guna dipahami pemilik usaha, khususnya di Bangkalan,” ungkapnya.

Menurut Ra Latif, untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Ra Latif menyatakan, semua pihak harus turut berkontribusi mensukseskan PPKM Darurat dalam menekan kasus Covid-19. Salah satunya dengan mentaati aturan PPKM Darurat, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Harapan saya, jangan sampai PPKM Darurat itu diperpanjang karena kita tidak ikut berpartisipasi,” harapnya.