Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ra Latif
Penyerahan sertifikat secara simbolis oleh Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron kepada warga Desa Kanegarah.

Serahkan Sertifikat Tanah, Bupati Bangkalan: Gunakan Aset Sebagai Penghidupan Jangka Panjang



KNPI

Berita Baru Madura, Bangkalan – Sebanyak 536 sertifikat tanah yang telah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan yang diberikan secara simbolis oleh R Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan, Kamis (27/1).

Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) ini dilaksanakan dalam rangka program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 ini, diadakan di Desa Kanegarah, Kecamatan Konang, Bangkalan.

Bupati yang disapa Ra Latif itu mengatakan bahwa kegiatan PTSL ini merupakan suatu program yang menjadi suatu terobosan dan akselerasi, yang mana ini menjadi manfaat bagi masyarakat.

“Ini tidak bisa terwujud tanpa adanya sinergi dan dukungan dari seluruh pihak, baik itu dari Pemkab, BPN maupun pihak terkait lainnya, tak lupa komitmen dari masyarakat melalui pemerintahan desa,” ujarnya.

Menurut Ra Latif tanah merupakan salah satu aset yang harus dapat kita kelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi.

Kepemilikan sertifikat, kata dia, juga berimplikasi terhadap naiknya nilai ekonomi atas tanah yang dimiliki. Dengan adanya sertifikat kepemilikan tanah, kualitas dan taraf hidup masyarakat juga dapat meningkat, seiring dengan dilakukannya pemanfaatan atas tanah yang dimiliki.

Untuk itu Bupati berpesan kepada penerima Sertifikat Hak Atas Tanah untuk memaksimalkan pemanfaatan tanah dengan kegiatan yang produktif, seperti untuk pertanian, perdagangan, dan lain sebagainya.

“Diterimanya sertifikat hak atas tanah pun mengantarkan para penerima sertifikat untuk mendapatkan akses lebih luas terhadap permodalan. Namun demikian, hindari melakukan kegiatan yang kontra produktif atau bahkan konsumtif dengan memanfaatkan sertifikat tanah,” katanya.

Lebih lanjut, Ra Latif menyampaikan keberadaan sertifikat tanah menjadi salah satu akses untuk mendapatkan agunan perbankan, Bupati berpesan kepada masyarakat untuk tidak menjadikan ini sebagai pilihan utama.

“Petakan kembali manfaat yang dapat digali dengan adanya kepemilikan tanah ini, sehingga aset dapat digunakan sebagai sumber penghidupan jangka panjang bagi masyarakat,” tuturnya.