Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Narkotika
Ilustrasi alodokter, barang terlarang narkotika.

Polres Sumenep Amankan 16 Tersangka Narkotika selama Tahun 2021



KNPI

Berita Baru Madura, Sumenep – Sejak Januari hingga Desember 2021, Polres Sumenep, berhasil ungkap perkara Narkotika sebanyak 89 kasus dengan 136 tersangka, 2 di antaranya perempuan.

Adapun Barang Bukti (BB) yang disita berupa sabu seberat 128,36 gram. Ganja 8,72 gram. Pil Inex 2 butir. Pil Double Y 99 butir. Dan uang tunai sebesar Rp17.189.000,-.

Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya, SIK., SH., MH., saat konferensi pers, menuturkan, ratusan tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda di daratan dan kepulauan.

“Tersangka itu terdiri dari pengedar 26 orang, kurir 28 orang, dan 82 orang pemakai,” ujarnya.

Untuk bandar, kata Kapolres, memang nihil (tidak ada). Karena status pengedar bagi di kawasan Sumenep dianggap sama dengan bandar.

“Itu mengacu pada BB yang disita ada yang di atas 5 gram,” ujarnya.

Sedangkan profesi tersangka yakni 2 di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), pelajar 9 orang dan 1 perangkat desa. Sisanya 99 tersangka lainnya berprofesi wiraswasta, petani, sopir dan nelayan.

“Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dalam bentuk tanaman Ganja),” pungkasnya.