Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Berita Baru Madura
Kabid Hubungan Industrial, Dra Sri Suhartini mengatakan, walaupun pemberian THR melewati batas H-7 masih bisa diberikan toleransi. (Foto: Istimewa)

Disnaker Bangkalan Buka Posko Pengaduan THR, Begini Cara Melaporkannya



KNPI

Berita Baru Madura, Bangkalan – Untuk mengantisipasi Tenaga kerja yang tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) bisa mengadukan ke posko pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bangkalan, yang sudah mulai beroperasional sejak Senin (26/4/) kemarin.

Disnaker Bangkalan melalui Kabid Hubungan Industrial, Dra Sri Suhartini mengatakan, walaupun pemberian THR melewati batas H-7 masih bisa diberikan toleransi.

“Kalaupun H-7 tidak bisa tersalurkan, masih diberi kesempatan. Tetapi harus tetap dibayarkan, intinya hak pekerja/buruh harus terpenuhi,” ungkapnya, Rabu (28/4/2021).

Pihak Disnaker Bangkalan menyarankan pengaduan dan akan memfasilitasi jika tidak terjadi kesepakatan atau tidak terima dari pihak pekerja dengan pihak perusahaan.

“Silahkan pengaduan kesini, nanti kita selesaikan secara bersama. Kita fasilitasi untuk bisa menyelesaikan perselisihan itu. Jika sudah ada pengaduan, itu berarti sudah ada perselisihan hubungan industrial,” ujar Titin, sapaan akrabnya.

Perlu diketahui, perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 20 tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif.