Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perda Garam Tak Kunjung Disahkan, PC PMII Sumenep: DPRD Beri Janji Palsu
Petambak garam di Sumenep. dok/ist

Perda Garam Tak Kunjung Disahkan, PC PMII Sumenep: DPRD Beri Janji Palsu



KNPI

Berita Baru Madura, Sumenep – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Sumenep, angkat bicara setelah sekian lama menunggu kepastian dari DPRD setempat terkait pengesahan Raperda Perlindungan Petambak Garam.

Paaalnya pada tanggal 5 November 2021 PC PMII Sumenep menggelar audiensi dan mendesak Komisi ll DPRD untuk segera merancang Perda Tataniaga Garam atau semacamnya yang mampu melindungi petambak garam dari sisi regulasi untuk kesejahteraan petani garam lokal.

Pada saat itu pula, PC PMII Sumenep bersama Komisi ll DPRD bersepakat untuk sama-sama memperjuangkan kesejahteraan petani garam lokal Sumenep, yang dimulai dari peraturan-peraturan yang berpihak kepada rakyat petani garam.

Pada kesempatan itu juga, Komisi ll DPRD Sumenep menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun Raperda Perlindungan Petambak Garam dan Budidaya Ikan yang telah digarap sejak 2020 dan akan disahkan di akhir 2021, untuk melindungi petambak garam supaya masyarakat petani garam sejahtera.

Koordinasi terus dibangun oleh PC PMII dengan pihak DPRD, dalam rangka mengawal perkembangan sejauh mana Raperda Perlindungan Petambak Garam itu, namun sampai pada tanggal 14 Maret 2022 setelah Badan Pengurus Harian (BPH) PC PMII kembali menyambangi Kabag Hukum DPRD Sumenep, ternyata Raperda tersebut masih belum juga disahkan.

Keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 15 Maret 2022, BPH PC PMII Sumenep beralih menyambangi Kabag Hukum Pemda Sumenep, untuk mempertanyakan perkembangan dari Raperda Garam, namun jawabannya juga sama. Hasil koordinasinya pada saat itu, informasinya Raperda Garam sedang difasilitasi oleh Pemprov Jawa Timur, Garam Sumenep belum juga disahkan.

“PC PMII Sumenep dan masyarakat petani garam lokal menagih janji yang telah diberikan oleh Komisi ll DPRD Sumenep untuk melindungi petambak garam, yang sampai kini belum juga disahkan,” kata Qudsiyanto, Ketum PC PMII Sumenep.

“Sebenarnya Perda Garam ini disusun sejak tahun 2020 apa bagaimana, kok belum juga usai sampai sekarang ? Ayolah jangan main-main dengan statement dan regulasi, wakil rakyat tidak boleh memberikan janji palsu,” jelasnya.