Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PC PMII Sumenep Audiensi ke Mapolres, Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Segera Diproses

PC PMII Sumenep Audiensi ke Mapolres, Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Segera Diproses



KNPI

Berita Baru Madura, Sumenep – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Sumenep menggelar audiensi ke Mapolres setempat, Jumat (8/4/2022).

Audiensi itu dilakukan, dalam rangka menindaklanjuti perkembangan Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik PMII Sumenep yang tertanggal 31 Januari 2022.

Ketum PC PMII Sumenep Qudsiyanto, menegaskan bahwa pihaknya cukup bersabar mengikuti alur sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta menunggu jawaban Dewan Pers selama kurun waktu lebih dari dua bulan.

“Kita cukup sabar meskipun gelisah. Dua bulan lebih kita menunggu jawaban Dewan Pers, dan hari ini Dewan Pers sudah memberikan surat jawaban ke Mapolres Sumenep,” katanya.

“Segera lakukan langkah-langkah serius, secepat mungkin. Jika kedepan kita lihat ada indikasi mengulur-ulur waktu dari Tim Penyelidik, maka PMII Sumenep akan ambil sikap tegas untuk gerakan selanjutnya,” tambah Qudsiyanto.

Sementara Abdul Mahmud, Koordinator Biro Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PC PMII Sumenep, menyampaikan bahwa hasil koordinasi dengan LBH PB PMII, Dewan Pers telah memberikan jawaban terhadap Mapolres Sumenep.

“Karena itu kita ingin memastikan isi surat tersebut beserta perkembangan dari penanganan kasusnya agar tidak timbul asumsi miring ke depannya,” tegas Abdul Mahmud.

“Sebagai bentuk netralitas dan transparansi penanganan kasusnya, kita meminta foto copy, atau paling tidak tunjukkan pada kita jawaban dari Dewan Pers itu, supaya kita juga tahu persis isinya bagaimana dan seperti apa.” Imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kasareskrim Polres Sumenep AKP Fared Yusuf menyatakan, pihaknya masih belum bisa mempublikasikan surat tersebut karena merupakan berkas penyelidikan terkait kasus yang ditangani.

“Kami tidak menutup-nutupi, tapi kami hanya menjaga agar apa yang kami sampaikan nantinya tidak dipelintir-pelintir. Di samping itu, penyelidikan dan penyidikan itu hanya bisa diungkapnya itu di pengadilan.” paparnya.

AKP Fared Yusuf juga menegaskan, kasus tindak pidana khusus seperti demikian bukan perihal mudah dan memang memakan waktu.

“Kita sudah ngebut menangani kasus ini, penyelidikannya juga sudah tahap pemanggilan saksi-saksi, ini masih butuh saksi ahli pidana, ITE dan bahasa untuk ke tahap selanjutnya. Tapi kita tetap akan upayakan secepat mungkin agar segera ada kepastian hukum,” terangnya.