Jaran Serek Dipatenkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda Sumenep
Berita Baru, Madura – Pemerintah Kabupaten Sumenep sudah mendaftarkan budaya jaran serek agar menjadi hak kekayaan intelektual (HKI).
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep, Mohamad Iksan menyebut jaran serek termasuk kekayaan budaya yang dimiliki Sumenep.
Dia mengaku sudah memanggil tim ahli dan budayawan untuk membuat analisis kajian guna mematenkan jaran serek jadi warisan tak budaya benda Kota Keris.
“Hasilnya sudah dan sekarang HKI-nya sudah terbit,” katanya melalui sambungan seluler, Kamis (13/6).
Menurut Iksan, lembaganya sudah lama berkeinginan untuk mematenkan jaran serek menjadi warisan budaya tak benda Sumenep.
Bahkan, pemilihan nama jaran serek merupakan hasil kajian dari tim ahli dan budayawan untuk membedakan dengan daerah lain.
“Kami patenkan, karena khawatir di daerah lain seperti Bondowoso dan Situbondo menggunakan nama jaran serek juga,” tegasnya.