Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Akibat Bunuh Gadis Suku Dayak, Pemuda Asal Madura Ini Dikenakan Sanksi Rp1,8 Milliar Lebih
Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com

Akibat Bunuh Gadis Suku Dayak, Pemuda Asal Madura Ini Dikenakan Sanksi Rp1,8 Milliar Lebih



KNPI

Berita Baru Madura, Kaltim – Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat menjatuhkan sanksi adat terhadap Pemuda Madura berupa denda 4.120 antang atau guci. Nilai itu setara Rp1,648 miliar, dengan rincian satu guci senilai Rp400 ribu.

Sangsi itu dibuat, atas peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh Pemuda asal Madura berinisial MM (21) terhadap wanita asal suku Dayak inisial MS (20) di Kelurahan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Senin 1 Februari 2021.

Tidak hanya sangsi itu, dalam sidang adat yang diselenggarakan di Rumah adat Dayak Banuaq, Taman Budaya Sendawar, Kamis, 4 Februari 2021 lalu.

MM juga harus membayar prosesi adat kematian suku Dayak Benuaq, Mapui, dan Kenyau Kwangkai.

“Biaya prosesi senilai Rp250 juta, sehingga total sanksi adat yang harus dibayar MM Rp1,898 miliar. Kami memberi waktu enam bulan terhitung sejak hari ini untuk menyelesaikannya,” kata Manar Dimansyah Gamas, Kepala Lembaga Adat Besar Kutai Barat, dikutip Medcom Rabu 10 Februari 2021.

Ancaman sanksi adat tersebut pun tidak main-main. Apabila MM tidak bisa membayar dalam kurun waktu enam bulan, maka akan berdampak luas.

Warga Madura akan diusir dari Kutai Barat jika MM tidak bisa membayarkan sanksi Rp1,898 miliar. Artinya seluruh warga asal Madura yang ada di Kutai Barat harus angkat kaki.

Selain dikenakan sangsi adat, MM juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Pasalnya pelaku dianggap melakukan pembunuhan berencana secara sadis. MM membunuh dalam kondisi korban hamil muda dan MM membunuh lantaran korban menolak berhubungan intim.

Sebagaima dikutip Medcom, Kronologi awal, MS hendak meminjam uang Rp2 juta kepada MM, 17 Januari 2021. Namun, MM menawarkan pinjaman Rp600 ribu pada 1 Februari 2021.

Karena terdesak, MS menerima ajakan mengambil uang di kontrakan pelaku. Namun, korban ditipu karena uang yang dijanjikan tidak ada dan justru diajak bersetubuh.

“Ada keinginan dari pelaku untuk menyetubuhi korban. Pada saat itu korban menolak, sehingga pelaku merasa kecewa dan sakit hati,” kata Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo.

“Karena ditolak, pelaku mengambil pisau. Pelaku sudah berencana melakukan penganiayaan maupun pembunuhan terhadap korban. Itu jadi pemicu,” terang Irwan.

“Pada saat pelaku mengambil pisau, pelaku melakukan pengancaman. Di situ terjadi pergulatan,” lanjut keterangan Irwan.