Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Wakil Ketua KPK: Kades yang Korupsi Tak Perlu Dipenjara
Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Tribun Pontianak)

Wakil Ketua KPK: Kades yang Korupsi Tak Perlu Dipenjara



KNPI

Berita Baru, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut kepala desa (kades) yang melakukan korupsi tidak langsung diproses hukum.

Menurutnya, kades yang terbukti melakukan korupsi tapi nilainya kecil kemudian diproses ke pengadilan maka biayanya lebih besar dari hasil korupsinya.

“Kalau ada kades betul terbukti ngambil duit, tetapi nilainya enggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede,” kata Alexander.

Biasanya, lanjut dia, nominal yang dikorupsi kades nominalnya kecil tetapi biaya pengusutan kasusnya lebih besar.

“Negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan yang nanti diperoleh,” ujarnya melansir dari akun YouTube KPK RI, dikutip beritabarumadura Jum’at (3/12/2021).

Tak hanya itu, Alexander juga meminta jika kades betul-betul terbukti melakukan korupsi maka uangnya harus dikembalikan secara paksa.

“Uang yang dikembalikan harus masuk ke kas desa. Ya kalau ada ketentuannya pecat kepala desanya. Selesai persoalan,” terangnya.

KPK juga menginginkan adanya aturan baru tentang pemecatan kades tanpa menunggu pengadilan. Karena aturan yang masih berlaku pemecatan kades harus atas perintah pengadilan.

Ia juga menjelaskan, upaya pemberantasan korupsi itu tidak hanya berakhir di pengadilan atau keberhasilan pemberantasan korupsi itu dengan ukuran berapa banyak orang dipenjarakan.

“Pemberantasan korupsi tetap menjadi keprihatinan semua. Ini menjadi PR bersama dan desa antikorupsi ini tidak semata-mata menyangkut aparat desanya, tetapi juga masyarakatnya,” pungkasnya.