Puan Maharani Tegaskan Jabatan Presiden Maksimal Dua Periode
Berita Baru, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani menegaskan bahwa jabatan presiden maksimal dua periode.
Hal ini ia sampaikan melalui akun Instagramnya @puanmaharaniri pada Kamis (7/4).
Ungkapan ini adalah respons Puan pada desas-desus Jokowi tiga periode yang masih saja bergaung di kalangan elite politik.
Menurut Puan, yang harus dilakukan adalah tetap menghargai konstitusi, yakni maksimal jabatan presiden dua periode.
“Konstitusi telah mengatur bahwa waktu Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan masa jabatan presiden maksimal 2 periode,” ungkapnya.
Puan mengakui, pihaknya sebagai Ketua DPR RI sekaligus semua fraksi di DPR akan tetap menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) sesuai jadwal yang disepakati: 14 Februari 2024.
Lebih jauh, Puan menyampaikan, yang lebih penting untuk dibincang saat ini adalah pemulihan ekonomi dari Pandemi COVID-19, bukan penundaan Pemilu.
“Tapi yang jelas, saya mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang dengan tegas menghentikan polemik penundaan Pemilu,” kata Puan.