Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dirut PT Pelindo ll RJ Lino Ditetapkan Tersangka Oleh KPK
Foto: Istimewa

Dirut PT Pelindo ll RJ Lino Ditetapkan Tersangka Oleh KPK



KNPI

Berita Baru Madura, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II RJ Lino terkait dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).

“Kami menyampaikan informasi terkait dengan penahanan tersangka RJL , Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) dalam dugaan TPK terkait proyek pengadaan 3 (tiga) unit Quay Container Crane (Qcc) di Pelindo II (Persero) Tahun 2010,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Jumat (26/3).

RJ Lino ditetapkan menjadi tersangka sejak Desember 2015. Selama proses penyidikan, KPK telah mengumpulkan keterangan 74 saksi dan menyita berbagai barang bukti dokumen yang terkait perkara.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Alex.

Terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19, RJ Lino akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. Dengan rincian, pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung dengan nilai proyek sekitar Rp 100 miliar

Alex mengaku, penyidikan kasus sempat terkendala perhitungan kerugian keuangan negara. Penyebabnya, pihak Huangdong Heavy Machinery (HDHM) yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II.

“KPK telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara. RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.