Podcast Sahabat Mombine Bahas Perempuan Adat Menjaga Alam dan Kehidupan
Berita Baru Madura, Jakarta – Rukmini Paata Tohek, seorang perempuan yang aktif di salah satu kelembagaan adat Tina Ngata di Ngata Toro dihadirkan jadi pembicara dalam podcast Sahabat Mombine.
Acara yang digelar merupakan bentuk kolaborasi antara The Asia Foundation (TAF) dengan Yayasan Sikola Mombine, The David Lucile & Packard Foundation, UKAid, dan Beritabaru.co.
Sebagai bagian dari Tina Ngata atau Ibu Kampung Ngata Taro, Kecamatan kulawi, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah Rukk
mini menceritakan banyak hal mengenai peran perempuan di masyarakat dalam menentukan sebuah kebijakan.
Dalam mengelola ketahanan pangan misalnya, sebelum ada penyuluh pemerintah, perempuan Ngata Taro memilki peran penting memutuskan segala bentuk aktifitas pertanian.
Mulai menentukan waktu, pembibitan hingga pengelolaan hasil tani.
“Tina Ngata itu punya peran jadi Nevula, melihat bulan dan bintang dalam memprediksi musim,” kata Rukmini Paata Tohek, Kamis (18/3).
Menjaga kearifan lokal yang jadi pegangan hidup masyarakat Ngata Toro juga bagian dari peran Tina Ngata.
Seperti yang dilakukan perempuan adat terdahulu guna mengantisipasi datangnya bencana, selain di lumbung padi, orang tua Tina Ngata punya kebiasaan menyimpan beras di toples-toples dalam keadaan bersih.
“Mereka simpan hingga tiga toples, bila tinggal dua beras dianggap habis,” terangnya.
Menanggapi pertanyaan soal pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat, yang salah satu instrumennya perlindungan hutan adat, sebagai pejuang hak-hak adat, Rukmini terus mendorong adanya skema hutan adat.
Beberapa usulan yang telah diajukan mulai dari pemetaan wilayah dokumentasi kearifan, hingga menuliskan hukum adat.
“Sudah mendapakan SK Bupati dan diusulkan ke Kementerian. Prosesnya sudah ada inventarisis dan identifikasi. Dan kami juga audiensi dengan dirjen kemaren, dengan PSKL, memastikan verifikasi teknis,” ungkap perempuan kelahiran Ngata Taro itu.
Dalam acara yang mengusung tema “Ibu Bumi Menjaga Hutan, Menjaga Kehidupan”, Rukmini mengungkapkan skema SK hutan adat yang didorong tidak untuk melindungi masyarakat setempat melanggar kearifan lokal.
Ia menyebut masyarkat adat sudah punya kearifan dari leluhurnya dalam mengelola lahan, seperti larangan mengelola pinggiran hutan/pinggiran air.
“Apabila tanah dikelola secara arif, tidak akan pernah habis. Jadi tidak butuh berhektar-hektar tanah untuk dikelola, sehingga hutan-hutan harus dihabisi. Ketika kita serakah mengelolanya, bunya hanya kami, anak cucu kelak juga akan menerima dampaknya,” ungkap Rukmini.