Pilkades Serentak di Putuskan 2025, Ketua PC PMII Sampang Desak Pemkab Kaji Ulang
Berita Baru Madura, Sampang – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sampang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang untuk melakukan kajian ulang terkait keputusan pelaksanaan Pilkades di tahun 2025.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PC PMII Sampang Abd. Azis, menurutnya keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/3170/BPD.
“Dimana menyebutkan bahwa Pilkades serentak dapat dilaksanakan dengan menggunakan protokol kesehatan,” ungkapnya dalam release yang diterima beritabarumadura, Senin (19/7/21).
Lebih lanjut ia mengimbau dan menyarankan Pemkab Kabupaten Sampang agar mentaati Peraturan Perundang-undangan terkait Pilkades yang berlaku di Indonesia dan meninjau kembali keputusan Pilkades serentak di tahun 2025.
“Menuntut agar hak rakyat dalam memilih dan dipilih di Pilkades ditegakkan sesuai regulasi di bumi Kabupaten Sampang Madura,” pungkas pria yang kerap dipanggil Azis tersebut.
Sekedar informasi, pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sampang yang rencananya akan dilaksanakan tahun 2021 diputuskan digelar pada tahun 2025 mendatang.
Hal ini berdasarkan Keputusan Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sampang, ditetapkan di Sampang pada tanggal 30 Juni 2021.