Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pelaku Pembunuhan di Sampang Berhasil Diamankan Polisi, Begini Kronologinya
Konferensi Pers Polres Sampang dengan pelaku pembunuhan. Foto/dok/ist

Pelaku Pembunuhan di Sampang Berhasil Diamankan Polisi, Begini Kronologinya



KNPI

Berita Baru Madura, Sampang – Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Lar Lar, Banyuates, Sampang, pada Ahad (8/5) dini hari lalu.

Pelaku bernama lengkap Iri Darma tersebut ditangkap di sekitar Stasiun Jombang pada Senin (9/5) siang, sehari setelah melakukan pembunuhan. Pelaku merupakan warga asal Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal.

Kapolres Sampang AKBP Arman mengungkapkan motif pembunuhan yang menewaskan Muhidin (21) pemuda asal Desa Palenggian, Kedungdung, saat mengunjungi rumah calon tunangannya.

Pelaku nekat melakukan aksinya lantaran cemburu melihat mantan istrinya menjalin hubungan dengan korban. Padahal pelaku sudah telah talak sejak delapan bulan lalu.

“Pelaku cemburu dan emosi melihat korban berpacaran dengan mantan istrinya yang talak pada delapan bulan lalu, motifnya adalah sakit hati,” ungkap AKBP Arman saat konferensi pers, Selasa (10/5/22).

AKBP Arman menjelaskan, pelaku melihat mantan istrinya berduaan di musala. Kemudian pelaku bersembunyi di sekitar rumah mantan istrinya tersebut sembari menunggu si perempuan masuk ke dalam rumah.

“Saat mantan istrinya masuk rumah dan korban tertidur di musala, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menggunakan celurit menyabet perut korban sebanyak dua kali,” jelasnya.

Diketahui, korban mengalami luka parah hingga kehabisan darah saat hendak dibawa ke Puskesmas Pembantu (Pustu) di desa setempat.

“Pengakuan pelaku terbiasa membawa celurit dan inisiatif untuk membunuh korban karena timbul rasa cemburu,” tutur AKBP Arman.

Saat ini pelaku telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang. Sementara senjata tajam (sajam) berupa sebilah celurit satu potong kaos menjadi barang bukti.

Untuk menanggung perbuatannya, Iring dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3. “Ancaman hukuman seumur hidup, minimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.