Pakai Dokumen Palsu, Hasanullah Warga Desa Jukong-jukong Pulau Kangean Terancam Pidana
Berita Baru, Jakarta – Kontroversi terkait dugaan pemalsuan dokumen pencalonan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Jukong-jukong, Kepulauan Kangean, Sumenep, semakin memanas. Hasanullah, seorang warga setempat, terancam pidana atas dugaan pemalsuan dokumen pencalonan BPD.
Hasanullah mengklaim sebagai anggota BPD Desa Jukong-jukong periode 2020-2026 berdasarkan Surat Ketetapan (SK) yang dimilikinya. Namun, kepala desa setempat, Hadrawa, menyanggah klaim tersebut. Menurutnya, proses pemilihan anggota BPD dilakukan oleh panitia seleksi, yang melaporkan bahwa Hasanullah tidak terpilih karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.
“Pemilihan BPD memiliki mekanisme tersendiri, yaitu melalui panitia seleksi. Saya menerima laporan dari panitia bahwa dia (Hasanullah) tidak lolos,” kata Kepala Desa Jukong-jukong, Hadrawa.
Hadrawa juga menyertakan bukti dokumen pengumuman calon anggota BPD dari panitia seleksi yang menunjukkan bahwa Hasanullah tidak terpilih karena salah satu persyaratannya, yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), tidak sesuai dengan ketentuan. SKCK tersebut menunjukkan tujuan Hasanullah adalah melanjutkan sekolah, bukan mendaftar sebagai anggota BPD.
Namun, Hasanullah bersikeras memiliki SK BPD yang ditandatangani oleh mantan Bupati Sumenep Dr. KH. A. Busyro. “Saya punya SK,” ujarnya.
Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap ketidaksesuaian SK Hasanullah dengan SK anggota BPD lainnya. Empat anggota BPD memiliki SK perorangan, sementara SK Hasanullah adalah SK kolektif.
Kontroversi semakin bertambah ketika Hasanullah mengklaim bahwa Hadrawa, selaku kepala desa, dengan sengaja tidak membayarnya sebagai anggota BPD selama hampir satu periode.
Dalam konteks ini, dugaan pemalsuan dokumen semakin kuat. Jika terbukti bersalah dalam pemalsuan dokumen, Hasanullah dapat dijerat dengan Pasal 266 KUHP yang mengancam pidana penjara hingga tujuh tahun.
Selain itu, tudingan Hasanullah terhadap Hadrawa juga dapat menimbulkan masalah hukum. Jika ditemukan bahwa tudingan tersebut adalah berita bohong, Hasanullah dapat dikenakan Pasal 263 Ayat (1) yang mengancam pidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimum kategori V.
Sebelumnya, Hasanullah telah meminta pembayaran gajinya kepada Kepala Desa Hadrawa, yang tidak cair selama beberapa tahun. Namun, ia menuduh Hadrawa menggelapkan gajinya tersebut.