Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Batal puasa
Buya Yahya. /Tangkap layar/YouTube/Al Bahjah TV

Muntah Saat Puasa Apakah Bisa Batal? Begini Penjelasan dari Buya Yahya



KNPI

Berita Baru Madura, Khazanah – Dalam menjalankan ibadah puasa ramadan, umat muslim tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang kemudian bisa membatalkan puasanya.

Seperti contoh misalnya, apakah muntah pada saat sedang menjalankan ibadah puasa ramadan bisa membatalkan puasa?

Penjelasan dari Buya Yahya

Dalam akun YouTube Al Bahjah TV yang ditayangkan pada 21 April 2021 lalu, Buya Yahya menyebut bila seorang pada saat puasa kemudian muntah dengan sengaja maka puasanya batal.

“Ada di antara yang membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja,” kata Buya Yahya, dikutip beritabarumadura, Senin (4/4/2022).

Kendati demikian, jika seseorang saat menjalani puasa tapi muntahnya tidak disengaja maka puasanya tidak batal.

“Muntah dengan tidak sengaja itu tidak membatalkan puasa. Tapi kalau orang sengaja memuntahkan diri maka itu batal puasanya,” tuturnya.

Kesengajaan tersebut, menurut Buya Yahya, bisa saja orang memasukkan jemari ke dalam mulutnya agar bisa memuntahkan diri.

Buya Yahya juga menjelaskan, bagi orang yang muntah tanpa sengaja karena mabuk dikendaraan atau karena tiba-tiba mual, asalkan itu bukan di sengaja, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.

“Tapi ada catatannya. Dengan catatan, tidak terburu-buru meminum ludahnya. menelan ludahnya sebelum berkumur. Kalau dia menelan ludahnya sebelum berkumur, maka ketahuilah bahwa puasanya menjadi batal,” lanjut.

“Karena pada dasarnya ludah ditelan tidak batalkan puasa asalkan ludah itu masih murni. Asli tidak bercampur dengan yang lainnya. Ludh masih di tempatnya. Belum keluar,” jelas Buya Yahya.