Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

MA Korting Hukuman Edhy Prabowo Empat Tahun, Simak Alasannya
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo (kiri). Foto/Antara/Asprilla Dwi Adha

MA Korting Hukuman Edhy Prabowo Empat Tahun, Simak Alasannya



KNPI

Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MA) mengkorting hukuman kepada Edhy Prabowo dalam kasus suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster 4 tahun. Sebelumnya eks Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut divonis 9 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim beralasan bahwa pengurangan hukuman tersebut dikarenakan Edhy sapaan akrabnya itu dianggap telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan memberikan harapan kepada nelayan,” tulis putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (9/3).

Tak hanya mengurangi pidana kurungan, MA juga mengurangi pencabutan hak politik mantan politikus Partai Gerindra itu dari 3 tahun menjadi 2 tahun. Hukuman tersebut dihitung setelah Edhy Prabowo menjalani masa tahanan.

Alasan MA Korting Hukuman Edy Prabowo

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan itu, lantaran Edhy mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

“Yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar,”terangn Samsan.