Lukman Hakim Minta Polres Sumenep Segera Proses Pelaku Pencemaran Nama Baik PMII
Berita Baru Madura, Sampang – Pengacara asal Kabupaten Sampang, Madura, Lukman Hakim meminta Polres Sumenep untuk segera memproses kasus dugaan pencemaran nama baik PMII yang dicatut salah satu media online setempat.
Lukman mengatakan dirinya mendapat instruksi langsung dari direktur LBH PB PMII Muhammad Qusyairi untuk mendampingi PC PMII Sumenep untuk mengawal kasus tersebut.
“Saya siap mendampingi dan mensupport PC PMII Sumenep untuk membantu dan mengawal kasus ini,” kata Lukman yang juga jadi pengurus Koordinator Bid. Pendidikan dan Pelatihan Hukum LBH PB PMII.
Founder Trunojoyo Law Firm ini juga menyayangkan media online yang mencoreng nama baik PMII tersebut.
Menurut dia, seharusnya sebagai media online harus mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam memuat berita.
“Yang dimuat pada media itu, jelas tidak berimbang dan sudah mencoreng nama baik PMII,” tegas Lukman menambahkan.
Sebagai informasi, PC PMII Sumenep melaporkan salah satu media online setempat karena diduga mencemarkan nama baik PMII.
laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, Senin tertanggal 31 Januari 2021.
Media online yang dilaporkan tersebut memberi judul “Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep.”
Sehingga PC PMII Sumenep melaporkan media online tersebut ke Polres Sumenep didampingi sebanyak tujuh pengacara pada Senin, (1/2).
“Besok kami dan seluruh kader PMII di Sumenep akan melakukan unjuk rasa untuk mempertegas kasus ini,” tegas Qudsiyanto saat dihubungi, Selasa (1/2/2022).