Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Laporkan Subaidi ke Polda Jatim, LPBH NU Sampang: Bukti Serius Menjaga Marwah NU dan Masyayikh
Pengurus LPBH NU Sampang ketika mendatangi Polda Jawa Timur.

Laporkan Subaidi ke Polda Jatim, LPBH NU Sampang: Bukti Serius Menjaga Marwah NU dan Masyayikh



KNPI

Berita Baru Madura, Sampang – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Sampang resmi melaporkan Subaidi Masajid ke Polda Jawa Timur, Selasa (12/10/21).

Subaidi merupakan terduga pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama (NU) dengan menyebut ‘Mutanajjis Mughaladloh’ yang sebelumnya sempat diberikan somasi oleh LPBH NU Sampang, namun tidak diindahkan.

Lukman Hakim Sekertaris LPBH NU Sampang mengatakan, laporan itu dilakukan sebagai bukti serius menjaga marwah NU dan masyayikh.

Pihaknya juga menyebutkan laporan tersebut menggunakan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

“Terduga menolak islah, sehingga kami melaporkan ke Polda Jatim atas arahan para Kiyai NU,” ungkapnya.

Ia juga meminta penyidik Polda Jatim untuk menindaklanjuti laporannya dan segera melakukan pemeriksaan terhadap Subaidi.

“Dan menangkap Subaidi karena telah mencemarkan nama baik Ketua PBNU sampai pengurus ranting NU,” tambahnya.

Dilansir dari laman resmi NU Sampang, Subaidi pada Senin (11/10/21) mengklarifikasi ucapannya di Ponpes Darul Ulum, Gersempal, Kecamatan Omben.

Namun Subaidi tidak meminta maaf karena menurut dia perkataannya sudah sesuai dengan kitab agama yang ia baca.