Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hasil Keputusan Rapimnas PKS Berencana Akan Gugat UU Pemilu ke MK
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu. /dok/fraksipks.id

Hasil Keputusan Rapimnas PKS Berencana Akan Gugat UU Pemilu ke MK



KNPI

Berita Baru, Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan akan menggugat UU Pemilu Pasal 222 UU. No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu berdasarkan hasil keputusan dari Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PKS, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Pasal yang akan digugat mengatur capres-cawapres bisa diusung hanya bisa diusung dengan syarat kepemilikan 20 persen kursi DPR atau sering disebut presidential threshold.

“PKS akan melakukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas presiden 20 persen,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Dirinya menjelaskan aturan tersebut sudah membatasi peluang munculnya calon alternatif capres dan cawapres yang akan maju di 2024.

“Aturan ini dinilai membatasi alternatif pilihan capres-cawapres yang akan maju di 2024, oleh karena itu, PKS akan menggugatnya ke MK,” jelas Syaikhu.

Sementara itu, Almuzamil Yusuf Ketua DPP PKS menyampaikan sejak awal partainya menolak menolak ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.

Rencana menggugat aturan tersebut ke MK, lanjut dia, sekaligus memuluskan nama-nama kandidat calon presiden yang sudah dikantongi PKS.

Kendati demikian, Almuzamil tak memberikan informasi nama-nama capres yang sudah dikantongi PKS tersebut.

“Kita juga perjuangkan pada PT nol persen. Jadi kita punya keleluasaan nama-nama yang kita usulkan tadi,” jelasnya.