Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dishub Bangkalan
Pemasangan tanda khusus parkir berlangganan tersebut bisa memudahkan para juru parkir (jukir) dan juga warga bisa mengetahuinya. Foto/instagram/kangmaschan26

Dishub Bangkalan Akan Pasang Tanda Khusus Parkir Berlangganan



KNPI

Berita Baru Madura, Bangkalan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan akan memasang tanda khusus kawasan parkir berlangganan, pemasangan ini setelah terjadi polemik parkir yang ada di Bangkalan

Ariek Moein Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan mengatakan, empat jenis penerapan parkir itu antara lain, parkir berlangganan, khusus, retribusi dan parkir musiman. Pembagian jenis ini juga untuk mempermudah petugas menertibkan pengendara.

“Pengendara mengira parkir berlangganan bisa berlaku di mana saja. Padahal sesuai ketentuannya tidak berlaku di semua tempat. Yang kami berlakukan parkir berlangganan ini hanya di tepi jalan saja, yang lainnya tidak,” katanya.

Ariek menjelaskan, ketentuan parkir khusus berlaku untuk parkir yang lahannya milik Pemkab, sedangkan retribusi parkir, ini biasanya di lahan milik swasta. Sehingga di tahun 2022, akan memberikan tanda di setiap jenis parkir.

Tujuannya, tambah dia, pengendara tahu dimana parkir berlangganan berlaku dan tidak. Bahkan tanda tersebut nantinya, akan dirancang sejelas mungkin.

Tanda tersebut nanti bisa memudahkan para juru parkir (jukir) dan juga warga bisa mengetahuinya. Apakah akan ditandai dengan garis, cat atau rambu lalu lintas.

“Tetapi yang jelas, akan ada perbedaannya. Kami masih pikirkan solusinya akan menggunakan apa, tapi yang jelas tahun ini akan dipasang,” terangnya.