Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Diaudensi Warga Guluk-guluk, Kejari Sumenep: Berkas Tipidum Sudah Dikembalikan ke Penyidik

Diaudensi Warga Guluk-guluk, Kejari Sumenep: Berkas Tipidum Sudah Dikembalikan ke Penyidik



KNPI

Berita Baru Madura, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep melimpahkan berkas perkara tindak pidana umum (tipidum) dugaan penggunaan ijazah palsu dan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun Aanggaran 2019/2020 Desa Guluk-Guluk kepada penyidik.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Adi Tyogunawan dalam audiensi dengan warga Desa Guluk-Guluk di Kantor Kejari Sumenep, Kamis (13/01/2022).

Kajari Sumenep menerangkan bahwa pengembalian berkas kepada penyidik setelah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) menyatakan hasil penyidikan perkara yang dilakukan oleh penyidik tersebut belum lengkap.

“Sepanjang berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materil, maka Kejaksaan pasti menyatakan berkas lengkap (P.21), namun sebaliknya jika syarat itu belum terpenuhi maka Kejaksaan akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik,” katanya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa acara audiensi sudah dijadwalkan pukul 09.00 WIB, namun karena ada acara yang tidak dapat ditinggalkan maka audiensi dimajukan menjadi pukul 08.30 WIB.

“Kita ada acara video conference dengan Jaksa Agung, jadi kita minta audiensi dimajukan jam 08.30 WIB,” ungkapnya.

Dalam Audiensi tersebut, Kajari Sumenep didampingi oleh Kasi Pidum yang juga sebagai Jaksa Peneliti perkara pada perkara yang dibahas.