Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Berita Baru Madura
Ilustrasi pelaksanaan takbiran keliling Idul Fitri 1442 H. (Foto: Serambi Indonesia)

Antisipasi Keramaian, Pemkab Bangkalan Terbitkan Panduan Shalat Idul Fitri 1442 H, Takbir Keliling Juga Ditiadakan



KNPI

Berita Baru Madura, Bangkalan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang panduan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di masa pandemi Covid-19.

Surat bernomor: 360/70 / 433.208 / 2021 itu terkait Optimalisasi Posko PPKM Mikro Pada Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1422 H / 2021 M di Kabupaten Bangkalan.

“Kepada seluruh Camat se-Kabupaten Bangkalan untuk melaksanakan beberapa ketentuan seperti tetap mengaktifkan Posko PPKM Mikro di wilayah tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan, sampai dengan Posko Tingkat RT / RW,” bunyi dalam surat itu.

Tidak hanya itu, selama menjelang sampai dengan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1422 H / 2021. Kemudian terkait dengan malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama.

“Pada prinsipnya dapat dilaksanakan disemua Masjid dan Musholla dengan syarat dilaksanakan secara terbatas maksimal 10% dari kapasitas Masjid dan Musholla, dengan mengikuti protokol standar kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” lanjutnya.

“Kegiatan lain seperti takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian, Kegiatan Takbiran dapat dilihat secara virtual dari Masjid dan Musholla sesuai dengan perangkat telekomunikasi di Masjid dan Musholla,” ujarnya.

Selain itu, pelaksanaan sholat di masjid atau lapangan dilakukan dengan prokes ketat, dengan ketentuan zona oranye jamaah sholat idul fitri yang hadir tidak boleh melebihi 15% dari kapasitas tempat, zona kuning dan hijau jamaah sholat idul fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat.

“Kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Satgas Covid-19 untuk seluruh wilayah atau pemerintah daerah masing-masing,” tegasnya.