Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Amankan 2 Pengedar Narkoba
Berita Baru Madura, Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep, berhasil membekuk dua pengedar sabu di Kawasan Pantura dan teras rumah warga di Desa Batuan Kecamatan Batuan, Sabtu (22/1).
Penangkapan di kawasan Pantura, tepatnya di pinggir jalan Kecamatan Pasongsongan, dilakukan Sabtu (22/1) dini hari, sekira pukul 04.00 WIB, dengan tersangka Adi Yanto, umur 45 tahun, alamat Dusun Lembung, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Sedangkan satu tersangka lainnya diringkus sebelumnya pada Jumat (21/1) malam sekira pukul 21.00 WIB, yang bernama Lukman Hakim, umur 32 tahun, alamat KTP Jalan Pahlawan Nomor 22 Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, dan alamat tempat tinggal Dusun Bates Timur Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka kerab narkoba jenis sabu.
“Kedua orang yang tertangkap tangan akan melakukan transaksi narkoba, dengan Barang Bukti (BB) sabu total seberat 8,43 gram,” katanya.
Untuk tersangka Adi Yanto merupakan pengedar narkoba antar kabupaten dengan BB sabu seberat 6,72 gram. Kemudian dari tangan tersangka Lukman Hakim disita 1,71 gram sabu.
Selain sabu yang memeriksa yakni sobekan tisu dan bungkus susu, 2 (dua) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna hitam Nomor Polisi (Nopol): M-2553-WA, dan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna biru tua metalik Nopol: KT-1891-EC.
Kini para penyidik berikut bukti barang-barang di tahanan Mapolres Sumenep, guna kepentingan penyidikan.
Jeratan hukumannya untuk tersangka Adi Yanto Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sementara tersangka Lukman Hakim yakni Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.