Sertifikat Vaksin Jadi Persyaratan Peserta MTQ XXIX Jatim di Pamekasan
Berita Baru Madura, Pamekasan – Sertifikat Vaksin atau surat keterangan sudah di vaksin menjadi persyaratan wajib bagi peserta Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) XXIX tingkat Provinsi Jawa Timur yang akan di gelar di Kabupaten Pamekasan, Madura, pada 2-11 November 2021 mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, Achmad Marzuki mengatakan, prasyarat tersebut merupakan kewajiban dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat untuk memutus penyebaran covid-19.
“Peserta MTQ dari seluruh kabupaten/kota wajib menunjukkan sertifikat vaksin kepada panitia minimal dosis pertama,” katanya, Selasa (5/10/2021).
Marzuki menambahkan, bagi peserta yang belum melakukan Vaksin karena mempunyai halangan yang masuk akal harus menunjukkan keterangan dari dokter.
“Kecuali mereka usianya di bawah 12 tahun, atau mereka tertunda dengan cara membawa surat keterangan dari dokter, atau mereka tidak bisa divaksin dengan membawa keterangan dari dokter juga,” tambahnya.
Kemudian, bagi peserta yang memiliki riwayat penyakit bawain lain, seperti ispa, batuk atau pileg akan dilakukan screening terlebih dahulu sebelum diisolasi di tempat tertentu sesuai dengan protokol kesehatan.
“Khawatir ada peserta yang nantinya terdeteksi penyakit atau covid-19 maka juga harus memiliki kartu BPJS,” tandasnya.
Selama kegiatan berlangsung, Pemerintah akan melakukan pemantauan hingga memperkatat prokes, mulai tempat pelaksanaan lomba hingga tempat penginapan kafilah dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin.
“Setiap tiga hari sekali peserta akan dites swab antigen secara gratis. Bahkan sebelum mereka pulang juga akan dilakukan tes swab antigen untuk memastikan mereka tidak membawa covid-19 dari Pamekasan,” pungkasnya.