Dianggap Langgar Badan Hukum, BEM STEI Walisongo Sampang Tolak Pelantikan HMI
Berita Baru Madura, Sampang – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STEI Walisongo Karang Penang Sampang, menolak dengan adanya pelantikan organisasi kemahasiswaan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) komisariat (p) Walisongo, Cabang (p) Sampang.
Penolakan tersebut, tertuang dalam surat pernyataan bernomor 001/BEMWS/08/21 yang dikeluarkan BEM Walisongo pada Sabtu, (28/8/21).
Dalam surat itu, tertulis bahwa BEM Walisongo dengan tegas menyatakan sikap menolak pelantikan tersebut dengan dua pertimbangan.
Pertama, ketua umum HMI Komisariat (p) Walisongo dianggap mencederai badan hukum organisasi intra kampus (BEM), karena terang terangan melanggar AD/ART BEM bab ll pasal 2 ayat 4 poin d dengan mendirikan organisasi ekstra kampus tanpa persetujuan BEM/Presma.
Kedua, dari poin diatas, kami dari BEM STEI Walisongo Sampang menyatakan bahwa organisasi tersebut ilegal karena tidak adanya keputusan bersama.
Menanggapi itu, akun Instagram @arahankanda mempertanyakan soal penolakan pelantikan HMI tersebut.
“Emang bisa ya BEM menolak pelantikan HMI? coba itu pengurusnya BEM nya dikasih paham dulu,” tulisnya.
Sementara itu, Ketua HMI Komisariat (p) Walisongo saat dihubung beritabarumadura belum memberikan keterangan yang jelas soal penolakan tersebut.
Diketahui, pelantikan HMI Komisariat (p) Walisongo itu sudah digelar pada 26 Agustus 2021 lalu di The Big Boss Caffe Karang Penang Sampang.