Polres Sampang Amankan Dua Pengedar Narkoba Asal Sokobanah
Berita Baru Madura, Sampang — Polres Sampang berhasil menangkap dua pelaku berinisial SF dan SG atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Sokobanah, Sampang, Jawa Timur.
AKBP Abdul Hafidz Kapolres Sampang menjelaskan dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 11 kantong plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu 1kg lebih.
Selain itu, barang bukti yang diamankan 1 sendok plastik bening, 1 unit timbangan digital warna hitam merek heles dan satu kotak bening.
“SF sebagai kurir dan SG pemilik barang dengan modal awal 200 juta untuk mendapatkan barang dari Malaysia,” ungkap AKBP Abdul Hafidz saat jumpa pers, Senin, (8/2/21).
Kronologi penangkapannya berawal dari Polsek Sokobanah mendapatkan informasi adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan kedua tersangka.
“Sekitar pukul 15:00 WIB, Jumat, (29/1/21). Polsek Sokobanah melakukan penangkapan dan pengeledahan ke suatu rumah di Dusun Panjalin, Sokobanah Daya. Namun kedua tersangka berhasil melarikan diri,” katanya.
Pada hari Rabu, (3/2/21) lima hari dari pengeledahan tersebut, pihak kepolisian berhasil membekuk kedua tersangka di Desa Petanahan, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
“Dua pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 milliar dengan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.