Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Waduh!! Mensos Risma Kecewa Karena Penyaluran BPNT Banyak Langgar Aturan
Menteri Sosial Tri Rismaharini kecewa karena penyaluran BPNT banyak yang langgar aturan. Foto/CNN Indonesia/Bisma Septalisma

Waduh!! Mensos Risma Kecewa Karena Penyaluran BPNT Banyak Langgar Aturan



KNPI

Berita Baru, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma mengaku kecewa usai penyaluran BPNT yang banyak langgar aturan.

Salah satunya, bantuan BPNT yang langsung disediakan paketnya oleh oknum pejabat desa seperti yang marak terjadi di beberapa desa di Sampang, Madura.

Hal tersebut, Menurut Risma tindakan seperti itu melanggar aturan yang ada di Peraturan Presiden (Perpres).

Dalam Perpres itu, kata Risma, bantuan BPNT ini tidak harus berupa barang apalagi dipaketkan. Dalam artian KPM diberikan kebebasan.

“Jelas aturannya di Perpres tidak harus dalam bentuk barang,” kata Risma saat berkunjung di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (13/3).

“Itu pilihan sesuai penerima manfaat dan juga tidak boleh dipaketkan. Jadi kebutuhan itu terserah, di Perpres itu ada,” imbuh Risma sebagaimana dikutip dari Okezone.com, Senin (14/3/2022).

Mantan Wali Kota Surabaya itu juga menegaskan pihak pemerintah atau penyalur tidak boleh mengatur KPM untuk membelanjakan hasil bantuannya ke toko tertentu atau e-warung.

“Itu tak diperbolehkan, sebab aturannya memang yang berhak membelanjakan adalah penerima manfaat itu sendiri,” paparnya.

Risma pun memberikan contoh, misalkan dirinya alergi dengan telur tetapi dikasih telur dari hasil bantuan tersebut lantas telur itu untuk apa.

“Jadi sebetulnya tidak boleh (dalam bentuk paket) dan tidak boleh ditentukan (apa saja komoditasnya). Tidak boleh paket, dan tidak boleh ditentukan,” tegas Risma.

Pihaknya pun meminta agar tidak ada lagi pihak tertentu yang mengintervensi para KPM untuk membelanjakan kebutuhan pokoknya.

Risma kembali menegaskan jika bantuan itu sudah diterima KPM, maka hanya penerima bantuan yang berhak mengelola, bukan lagi pemerintah.

“Penerima manfaat harus mengetahui, bahwa di Perpres itu jelas tidak harus dalam bentuk barang. Itu sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat dan juga tidak boleh dipaketkan,” jelasnya.