Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Gugat Jokowi Mundur dari Presiden
Berita Baru Madura – Presiden Jokowi digugat mundur dari Presiden oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Gugatan itu, telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat, (30/4/2021).
Dilansir dari laman PN Jakpus, gugatan itu terdaftar dengan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dengan Penggugat Muhidin Jalih dan Tergugat Presiden Jokowi.
Nama Eggi Sudjana juga terdaftar sebagai Penggugat yang juga merupakan Ketua TPUA.
TPUA, dalam petitumnya meminta Jokowi untuk mengundurkan diri juga meminta pengadilan menghukum Jokowi membuat pernyataan tertulis.
Berikut isi petitium Penggugat yang meminta Jokowi mundur dari Presiden:
- Menuntut TERGUGAT untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku Presiden RI.
- Menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiel dalam fungsinya positif ini.
- Mengabulkan seluruh gugatan ini.
- Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.
- Menghukum TERGUGAT untuk membuat pernyataan tertulis di muka publik atas kesalahan tersebut, yaitu melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.