Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu asal Sokobanah Sampang
IR Pengedar narkotika jenis sabu asal Sokobanah Sampang yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep (foto: istimewa)

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu asal Sokobanah Sampang



KNPI

Berita Baru Madura, Sumenep – Pengedar narkotika jenis sabu lintas kabupaten asal Kabupaten Sampang, berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (7/10/21) malam, sekira pukul 19.30 WIB.

Tersangka berinisial IR, umur 37 tahun, protolan Sekolah Dasar (SD) warga Dusun Lonangkek Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, ditangkap di dalam dapur rumah milik MD di Desa Nyabakan Timur Kecamatan Batang-batang Kabupaten Sumenep.

“Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 2,24 gram; 2 (dua) unit HP masing-masing merk Nokia warna biru dan merk Samsung warna hitam; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Versa 150 Nomor Polisi (Nopol): M-3918-P warna hitam,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (8/10/21).

Kronologi penangkapan, kata Widiarti, berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor dari daerah Sokobanah-Sampang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Batang-batang Kabupaten Sumenep. Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

Saat mendapat informasi bahwa terlapor berada di rumah salah satu warga Desa Nyabakan Timur Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, maka anggota Satresnarkoba Polres langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap terlapor.

“Satresnarkoba melakukan penggeledahan tersangka dan menemukan barang bukti di dapur tepatnya di atas lencak (tempat duduk terbuat dari bambu),” paparnya.

Dengan BB yang ditunjukkan Polisi, terlapor akhirnya mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Nita)