Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polisi Amankan Empat Terduga Teroris, Sita KTA FPI dan 5 Bom Aktif
Foto: Merdeka

Polisi Amankan Empat Terduga Teroris, Sita KTA FPI dan 5 Bom Aktif



KNPI

Berita Baru Madura, Jakarta – Tim Densus 88 dan Polda Metro Jaya amankan empat terduga teroris terkait aksi bom bunuh diri L dan YSL di Gereja Katedral Makassar.

Penggerebekan tersebut dilakukan di Bengkel Sinergi Motor, Jalan Raya Cikarang, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan di Jalan Raya Condet Nomor 1, RT 005/RW 003, Kelurahan Bale Kambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, empat terduga diantaranya, ZA (37), BS (43) dan AJ (46) yang ditangkap di Bekasi. Sementara seorang lainnya berinisial HH (56) ditangkap di Kramat Jati.

“Saat ini mereka sudah kita amankan dan perannya masing-masing ada yang membeli bahan, kemudian ada yang mengajarkan, membuat handak dan yang siap menggunakan bahan tersebut,” kata Sigit saat konferensi pers di Mapolda Sulawesi Selatan, Senin (29/3).

Dilansir dari merdeka.com, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers mengungkapkan petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk lima bom aktif dan kartu tanda anggota Front Pembela Islam (FPI).

Fadil mengatakan, lima bom aktif yang disita petugas sudah dirakit dalam bentuk kaleng dengan sumbu terbuat dari TATP atau triacetone triperoxide.

“TATP merupakan bom yang memiliki daya ledak tinggi (high explosive). Diamankan juga sejumlah bahan baku bom seperti aceton cair, hidrogen klorida (HCL), termometer, serbuk aluminium dan gotri,” terangnya.

Fadil menyebut, temuan lima bom Triaseton Triperoksida berada di dalam toples dengan berat 3,5 kilogram. Menurut perhitungan, lima bom apabila dicacah mampu menciptakan 70 bom pipa.

“Kalau dikaitkan sebuah bom kurang lebih akan menjadi 70 buah bom pipa. Inilah efek dari bom TATP yang berhasil dideteksi dan dicegah oleh Densus 88 Antiteror Satgas wilayah Polda Metro Jaya,” tandas dia.

Barang bukti bahan peledak dimusnahkan petugas di Condet, Jakarta Timur di dua lokasi. Pertama di halaman belakang rumah tinggal terduga pelaku, kedua di lapangan Batuampar. Sementara barang bukti lain disita dipampang di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat Kapolda Metro menggelar konferensi pers.

Barang bukti yang dijejerkan di atas meja ukuran panjang dibalut kain hitam itu terlihat ada atribut Front Pembela Islam (FPI) dan Laskar Pembela Islam (LPI) seperti kaos dan topi. Kemudian buku-buku, senjata tajam, poster, bahan-bahan kimia dan beberapa pakaian serta topi.

Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dimanakan polisi milik salah seorang pengurus Front Pembela Islam (FPI), sementara atribut milik Laskar Pembela Islam (LPI). Dalam KTA itu, tertulis nama Husein Hasny sebagai Wakil Ketua Bidang Jihad dengan NIF: 11.03.05/004.

Namun, dari temuan tersebut Fadil belum mau menyimpulkan kaitan antara kaos dan topi berlogo FPI dan LPI dengan empat terduga teroris yang diamankan. Menurutnya hal itu ranah Densus 88 Antiteror untuk menelusuri lebih jauh.

“Semua barang bukti yang ditemukan akan menjadi temuan awal dari teman-teman penyidik Densus 88 Antiteror. Iya termasuk itu (FPI), jika ada keterkaitan itu kan,” terang Fadil.

Lebih lanjut Fadil menjelaskan peran masing-masing dari ke empat terduga teroris tersebut. Dia mengatakan peran ZA sebagai pemasok bahan baku dan bahan peledak sperti Aseton, Hidroclorid Acid, termometer, dan Aluminium Powder.

Sementara, BS menjalankan instruksi disampaikan oleh ZA untuk meramu zat kimia menjadi bahan peledak. “BS mengetahui pembuatan handak (bahan peledak) dan cara membuat handak (bahan peledak),” ujarnya.

Fadil menyebut, BS yang telah memahami cara pembuatan bahan peledak mengajarkan ke AJ. Keduanya mengganti istilah takjil dalam meracik bahan peledak. Di sini AJ dibantu oleh ZA selama membuat bahan peledak.

“Mereka mengistilahkan dengan takjil. Setelah dicampurkan yang akan menghasilkan bom dengan ledakan besar,” ucap Fadil.

Menurut Fadil, AJ dan ZA serta BS tidak hanya merakit bom, beberapa kali mengadakan pertemuan, terkait dengan aksi teror. Mereka bertemu membicarakan mempersiapkan aksi teror dengan menggunakan bahan peledak.

Sedangkan HH (56) yang ditangkap di Condet, Jaktim, lanjut Fadil, memilki peran sangat penting. Selain sebagai penyandang dana, HH juga memberikan tutorial merangkit bom dalam bentuk video.

“Dia yang merencanakan mengatur taktis dan teknis bersama ZA. Hadir dalam beberapa pertemuan untuk memprsiapkan kegiatan-kegiatan amaliah ini. Dia membiayai dan mengirmkan video tentang teknis pembuatan kepada tiga tersangka lainnya,” Jelasnya.

Para tersangka teroris ini dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara. (MKR)