Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pengurusan Administrasi Penduduk di Bangkalan Harus Tunjukkan Hasil Rapid Tes atau Kartu Vaksin
Suasana pengurusan administrasi penduduk di Kantor Dispendukcapil Bangkalan.

Pengurusan Administrasi Penduduk di Bangkalan Harus Tunjukkan Hasil Rapid Tes atau Kartu Vaksin



KNPI

Berita Baru Madura, Bangkalan – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan membuat kebijakan baru untuk pengurusan Adiministrasi Penduduk (Adminduk) yakni menunjukkan hasil rapid tes atau kartu vaksinasi. Kebijakan ini berlaku bagi warga yang berada di zona merah.

Kasi Identitas Dispendukcapil Bangkalan Agus Suharyono mengatakan, kebijakan itu mengikuti aturan yang juga sudah diterapkan di kecamatan.

Syarat pemohon yang wajib membawa keterangan sudah divaksin atau hasil rapid tes itu dikhususkan bagi warga di kecamatan yang berzona merah.

“Masyarakat yang menjadi episentrum penyebaran dan zona merah seperti Kecamatan Arosbaya itu wajib membawa surat keterangan sudah vaksin atau hasil rapid tes baik antigen atau swab,” katanya.

Agus menyatakan, sejauh ini pelayanan masih memakai standar operasional prosedur (SOP) yang lama sebelum PPKM. Seperti jam pelayanan mulai pukul 08.00 sampai 12.00 siang. Sedangkan pemohon hanya dilayani tidak lebih dari 50 orang.

“Kami juga meminta, masyarakat ini tidak melakukan pengurusan adminduk selama PPKM darurat. Kecuali itu memang benar-benar dibutuhkan dan sifatnya mendesak. Sifatnya tetap membuka pengurusan adminduk, cuma tidak banyak,” ungkapnya.