Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

OJK Tegaskan Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar, Bisa Lapor Polisi Jika Diancam
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal.

OJK Tegaskan Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar, Bisa Lapor Polisi Jika Diancam



KNPI

Berita Baru, Jakarta – Tongam L Tobing, Kepala Satgas Waspada Investasi (KWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, nasabah yang terkena jeratan utang pinjaman online (Pinjol) ilegal tidak perlu membayar.

Tongam juga mendukung pendapat Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dana Keamanan (Menkopolhukam), yang sebelumnya menegaskan bahwa utang pinjol tak perlu dibayar.

Menurut Tongam, jeratan utang pinjol ilegal secara tinjauan hukum perdata, tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian.

“Secara perdata tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Mereka juga melakukan tindak pidana pemerasan,” tutur Tongam dalam akun YouTube Kompas TV, dikutip Kamis (21/10/21).

Tak hanya itu, Tongam juga meminta masyarakat melaporkan ke polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman.

Ia juga mengatakan, pemerintah saat ini sedang berupaya untuk memberantas pinjol ilegal dengan memblokir dan memberikan edukasi ke masyarakat.

Lebih lanjut Tongam menyarankan, masyarakat yang lagi membutuhkan uang untuk pilih pinjol legal. “Saat ini terdapat 106 pinjol legal yang terdaftar di OJK,” pungkasnya.