Nelayan Hingga DPRD Pamekasan Sepakat Tolak PP No 85/2021
Berita Baru Madura , Pamekasan – Sebanyak 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, mempunyai pemikiran yang sama dengan nelayan setempat yaitu menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021.
Dikatakan oleh Hamidi anggota Komisi II DPRD Pamekasan, keberadaan PP yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) sangat merugikan para nelayan.
“Pada dasarnya saya beserta anggota DPRD yang lain siap mendukung para nelayan yaitu menolak PP no 85 tahun 2021,” katanya usai menerima audiensi dengan para demonstran di ruang Komisi II, Kamis (7/10/2021).
Dalam PP tersebut tambah Hamidi, mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, pengembangan penangkapan ikan, penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, pemeriksaan/pengujian laboratorium, serta pendidikan kelautan dan perikanan.
“Ada tujuh belas poin di dalam aturan itu, tujuh poin itu berlaku pada Kementerian KKP,” tambahnya.
Poin lainnya urai Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu, seperti analisis data kelautan dan perikanan, pelatihan kelautan dan perikanan, sertifikasi, hasil samping kegiatan tugas dan fungsi, tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
“Persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata juga di atur,” tutur Hamidi.
“Perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut, pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya, denda administratif, serta ganti kerugian,” sambungnya.
Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian KKP tersebut wajib disetor ke kas negara.
Koordinator Lapangan (Koorlap) usai demonstrasi Sutan Takdir Ali Syahbana berjanji akan terus mengawal kebijakan yang tidak pro rakyat itu. DPRD sebagai wakil rakyat sejatinya harus bersama-sama nelayan menolak aturan yang diundangkan pada 19 Agustus 2021, serta mulai diberlakukan pada 18 September 2021 itu.
“Kami (Nelayan) menolak pemberlakuan PP Nomor 85 Tahun 2021, karena sangat memberatkan para nelayan,” tukas Sutan Taqdir Ali Syahbana.