Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPU Respon Soal Gugatan Usia Cawapres di MK: Tahapan Tak Terganggu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon soal gugatan usia Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/dok/Kominfo

KPU Respon Soal Gugatan Usia Cawapres di MK: Tahapan Tak Terganggu



KNPI

Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan pemilu 2024 tak terganggu, hal itu merespon usai UU Pemilu sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ujia materiil di MK itu terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada pasal 169 huruf q UU Pemilu.

“Tahapan Pemilu berjalan sebagai biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan KPU lainnya,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Minggu (6/8/2023).

“Tahapan Pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut,” imbuhnya.

Idham membeberkan soal gugatan batas usia maksimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun bukanlah hal baru. Ia pun menuturkan pada Pilpres 2009 dan 2014, saat itu UU Nomor 42 Tahun 2008 yang menjadi landasan pelaksanaan Pilpres mensyaratkan batas usia capres dan cawapres maksimal 35 tahun.

“Dahulu dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, khususnya di Pasal 5 huruf o dijelaskan persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia sekurang-kurangnya 35 tahun,” paparnya.

UU Nomor 42 Tahun 2008, kata Idham, digunakan menjadi sumber atau landasan hukum untuk penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 dan 2014 yang lalu.

Pihaknya tetap menghormati jika ada warga negara yang mengajukan judicial review ke MK. Namun, dia menekankan jika hal itu tak akan mengganggu tahapan Pemilu yang sudah berjalan.

“Terkait materi uji materiil di MK, KPU tak berhak mengomentarinya, karena hal tersebut salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi. Kita hormati pemohon dan kita wajib tunggu Putusan MK atas setiap uji materiil. Putusan MK bersifat final dan mengikat,” terangnya..