Keturunan PKI Bisa Daftar Prajurit TNI, Jenderal Andika: Ada Dasar Hukumnya
Berita Baru, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merubah persyaratan bagi warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai persyaratan penerimaan TNI tahun 2022.
Pihaknya menegaskan bahwa, di eranya tidak lagi melihat keturunan dalam penerimaan prajurit TNI sesuai dasar hukum yang ia pegang.
Hal itu diungkapkan Jenderal Andika, melalui akun YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa dengan, pada Rabu 30 Maret 2022.
“Jaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak karena saya menggunakan dasar hukum. hilang nomor 4,” katanya, dikutip Kamis (31/3/2022).
Dalam video tersebut, anggotanya mulanya membacakan sejumlah pertanyaan penerimaan prajurit TNI tahun 2022.
“Ini sudah urutan berikutnya dari yang tadi, oke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keterurnan apa?” tanya Jenderal Andika.
“Pelaku kejadian tahun 65-66,” jawab anggotanya.
Pada saat itu juga, Jendral Andika mempertanyakan dasar hukum yang digunakan kepada anggotanya soal persyaratan nomor empat tersebut.
“Itu berarti gagal, apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa,” kata Jenderal Andika melanjutkan.
Anggotanya itu kemudian menyebutkan bahwa dasar hukum yang digunakan adalah TAP MPRS nomor 25.
“Siap. yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65,” tuturnya.
“Itu isinya, ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Ok satu, kedua adalah ajaran komunisme marxisme, lenimisme. itu yang tertulis,” jawan Jenderal Andika.
“Saya orang yang patuh perundangan. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum,” tegasnya.