Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Cak Imin
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar. Foto/twitter/cakiminnow

Ketum PKB Kritik Gus Yaqut, Ketua PBNU Sampaikan Ini kepada Cak Imin



KNPI

Berita Baru, Jakarta – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Umarsyah menilai kritik Muhaimin Iskandar Ketua Umum PKB terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut kurang dewasa karena dipertontonkan di ruang publik.

Umarsyah berharap, kritik Cak Imin sapaan Muhaimin Iskandar kepada Menag Gus Yaqut bisa dibicarakan dengan baik karena bagaimanapun Menag kader PKB juga.

“Maka dalam hal kritik dan saran, sebaiknya tidak dilakukan secara terbuka,” kata Umarsyah sebagaimana dikutip dari Sindonews, Minggu (27/2/2022).

Umarsyah pun bertanya-tanya mengapa mengevaluasi kadernya sendiri harus diruang publik. Yang dipertontonkan ketua umum, lanjut dia, dan jajarannya menunjukkan ketidakdewasaan, ketidakmengertian fatsun dan norma politik.

Ia juga mengungkapkan, Cak Imin dianggap tidak piawai dalam menghadapi masalah internal partainya sendiri.

“Sebenarnya suara siapa yang disampaikan oleh PKB itu, sebagai partai besar menyalurkan suara siapa? atau jangan-jangan menyalurkan nafsu untuk menghantam kadernya,” ungkap dia.

Sebelumnya, Cak Imin memberikan kritikan terhadap Gus Yaqut tentang surat edaran pengeras suara atau toa masjid dan mushalla.

“Selamat sore bos.. Soal toa itu kearifan lokal masing masing aja, pemerintah tidak usah ngatur-ngatur,” tulis Cak Imin pada cuitan di akun twitter pribadinya pada Kamis (24/2).

“Di semua kampung toa malah jadi hiburan, selain syiar agama. Cabut aja aturan-aturan yang gak perlu,” kata Cak Imin menegaskan.

Kendati demikian, Umarsyah mengaku sependapat dengan aturan yang dikeluarkan Menag. Menurutnya, masyarakat telah menunggu kebijakan yang diterbitkan oleh Menag.

Ia juga meminta masyarakat tidak terjebak provokasi berupa informasi hoaks dan menyesatkan, sehingga tidak masyarakat merespons negatif.

“Dalam aturan itu, tidak ada teks yang melarang pengeras suara masjid apalagi azan. Fokus pada substansi aturan yang diterbitkan Menag,” pungkas Umarsyah.