Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemendikbudristek Perpanjang Libur Sekolah Selama 3 Hari
Ilustrasi libur sekolah.

Kemendikbudristek Perpanjang Libur Sekolah Selama 3 Hari



KNPI

Berita Baru, Jakarta – Pemerintah sudah membuat aturan resmi terbaru mengenai masa libur sekolah siswa di Indonesia pada masa Lebaran 2022.

Keputusan itu dibuat oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), pemerintah menambah libur sekolah siswa tiga hari lagi.

Tadinya para siswa diharuskan masuk sekolah pada Senin, 9 Mei 2022 sama seperti para pekerja kantoran.

Mengutip dari laporan yang disampaikan PMJ News pada Jumat, 6 Mei 2022, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristato mengatakan berdasarkan kalender pendidikan, seharusnya anak-anak kembali bersekolah pada Senin 9 Mei 2022.

Namun, lanjut dia, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan akibat kemacetan pada saat arus mudik Lebaran, akhirnya pihak Kemendikbudristek memberikan tambahan waktu libur selama tiga hari.

“Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022,” tutur Anang.

Anang menyebut Kemendikbudristek menanggapi dengan positif hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan.

Karena hal tersebut, libur sekolah saat Lebaran 2022 diperpanjang agar masyarakat bisa pulang ke daerah asalnya melebihi tanggal 9 Mei 2022 dan menghindari puncak arus balik.

Kebijakan ini merupakan apresiasi Kemendikbudristek kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengurai kemacetan yang terjadi pada arus balik Lebaran 2022.

Menurut Anang, keputusan penambahan waktu libur bagi para murid akan disosialisasikan kepada pemerintah daerah di Jabodetabek.

“Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya,” tuturnya