Kasus Pembunuhan Pelajar di Ketapang, Lukman Hakim: Pelaku Utama Divonis 10 Tahun Penjara
Berita Baru Madura, Sampang – Kasus pembunuhan sadis terhadap pelajar di Desa Paopale Laok Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang kini para pelaku sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jum’at, (5/3).
Diberitakan sebelumnya, mayat ditemukan membusuk di Bukit Ketapang 27 Januari 2021 dan pelaku merupakan dua remaja yang berinisial IS dan PW yang berhasil diamankan oleh Kapolres Sampang 30 Januari 2021 lalu.
Kedua pelaku dinyatakan melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 jo 55 (1) KUHP ke (1) KUHP).
Kuasa hukum dari keluarga korban, Lukman Hakim membenarkan kedua pelaku pembunuhan gadis yang masih di bawah umur sudah di vonis.
“Pelaku utama (IS) divonis 10 tahun. Sedangkan temannya (PW) hanya di vonis 5 tahun,” kata Lukman dikutip bongkar88, Minggu (7/3/21).
Pria yang juga mantan aktivis PMII itu mengatakan putusan hakim putusan maksimal bagi pelaku kejahatan katagori anak.
“Kami mengapresiasi penegakan Hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim pada kasus pembunuhan gadis asal desa Paopale Laok,” tambahnya.