IAIN Madura Tempuh Jalur Hukum Soal Pembakaran Fasilitas Kampus
Berita Baru Madura, Pamekasan – Aksi demonstrasi mahasiswa IAIN Pamekasan Madura menuntut penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Jumat kemarin (30/7) kemarin berujung ricuh. Kericuhan terjadi akibat aksi mahasiswa dinilai terlalu anarkis dan melampaui batas penyampaian aspirasi mahasiswa.
Merespon hal itu, Pegiat Komunitas SImposium, Rofiatul Windariana menilai, sangat wajar bagi mahasiswa menyampaikan aspirasi. Namun, tindakan anarkis yang terjadi saat aksi kemarin justru mencerminkan vandalisme.
“Penyampaian aspirasi merupakan suatu hal yang wajar bagi mahasiswa, tapi anarkisme adalah satu hal yang lain. Tindakan mahasiswa kemarin sangat disayangkan dan tidak mencerminkan penyampaian aspirasi mahasiswa, bahkan sudah dapat dikategorikan vandalisme,” ujarnya.
Oleh karena itu, perempuan yang akrab disapa Winda ini menegaskan bahwa aksi tersebut sudah kelewat batas dan telah menyalahi aturan. Apalagi beberapa prosedur aturan administrasi maupun jalur koordinasi pun tidak dilakukan secara sistematis.
“Banyak hal yang mengganjal dalam aksi tersebut, mulai dari langkah-langkah yang ditempuh tidak sistematis, kurangnya kordinasi dan manajemen aksi hingga tidak adanya tindakan komunikatif dengan pihak terkait. Jika dengan aksi kericuhan dan kebrutalan tersebut justru bisa berujung pidana,” katanya.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang disinyalir intruksi dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Madura melakukan aksi dilatarbelakangi atas ketidakpuasan terhadap kebijakan kampus terkait penurunan UKT di masa pandemi yang tidak sepadan dengan fasilitas yang diterima mahasiswa terutama memasuki PPKM dan ketidakefektifan proses belajar mengajar sejak awal pembelajaran daring (Dalam Jaringan) sejak 2020 kemarin.
Demontrasi berlangsung dua kali, pertama pada Kamis (22/07) dan berlanjut pada Jum’at (30/7) kemarin. Aksi sempat memanas saat pihak kampus tidak kunjung mendapat respon dari para pendemo.
Hingga akhirnya mahasiswa yang melakukan demontrasi sejak pagi itu mulai geram dan merusak fasilitas kampus. Kobaran api dari pos satpam yang dibakar dan kaca-kaca aula yang dipecahkan menambah suasana kian memanas.
Salah satu mahasiswa berinisial MAS, yang saat ini menempuh semester 7 sejalan dengan tuntutan mahasiswa tersebut karena merasakan ketidakkondusifan pembelajaran daring dan kewajaran lahirnya tuntutan tersebut,
“Saya sejalan dengan teman-teman mahasiswa bahwa memang sepatutnya dan seharusnya pihak kampus memberikan toleransi dan keringanan terutama terkait UKT. Hal itu menjadi hak mahasiswa bahwa kami berhak mendapatkan keringanan terhadap fasilitas yang tidak kami gunakan dan pembelajaran yang tidak kondusif,” terangnya.
Sementara menyikapi aksi mahasiswa itu, pihak kampus IAIN Madura melalui Surat Edaran Rektor Nomor B-1161/In.38/R/PP.00.9/07/2021 akan menempuh jalur hukum terkait kericuhan yang berujung perusakan fasilitas kampus, pembakaran pos satpam dan pemecahan kaca-kaca Aula.