Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hina NU, Subaidi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus UU ITE
Subaidi Masajid (dua dari kiri) beberapa waktu lalu saat menjelaskan perkataannya yang menyebut NU Mutanajis Mugholadoh di hadapan sesepuh Kyai NU Sampang.

Hina NU, Subaidi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus UU ITE



KNPI

Berita Baru Madura, Sampang – Subaidi Masajid pria asal Kabupaten Sampang, Madura, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Polda Jawa Timur Nomor B/156/XII/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus tertanggal 1 Desember.

Subaidi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilakukan oleh Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Sampang.

Lukman Hakim Sekretaris LPBH NU Sampang mengatakan, bahwa Subaidi di panggil ke Polda Jawa Timur pada Senin 29 November untuk menjalani pemeriksaan. Selang sehari kemudian, Selasa (30/11), yang bersangkutan ditetapkan sebagai tesangka.

Menurut Lukman, penyidik tidak serta merta menetapkan terlapor sebagai tersangka, tetapi melalui beberapa tahap mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai tahap penetapan tersangka.

“Terdapat beberapa bukti yang kita ajukan kepada penyidik sebagai bukti bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencemaran marwah NU yang dilakukan oleh Subaidi Masajid,” katanya, Kamis (2/12/2021).

Setelah semua proses dilalui oleh penyidik, lanjutnya, termasuk keterangan dari beberapa ahli dan bukti petunjuk dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Polda melakukan gelar perkara dan hasilnya alhamdulillah unsur pidananya terpenuhi.

“Sehingga pertanggal 29 November kemarin, Subaidi sebagai terlapor telah dipanggil untuk diperiksa dan pertanggal 30 November sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah cukup bukti,” terangnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Subaidi pada Senin (11/10/21) mengklarifikasi ucapannya yang mengatakan NU Najis Mugholadoh di Ponpes Darul Ulum, Gersempal, Kecamatan Omben.

Namun Subaidi tidak meminta maaf, karena menurut dia perkataannya sudah sesuai dengan kitab agama yang ia baca.