Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dinilai Kebijakan PLH Sekda Cacat Hukum, HMPB Ajukan Keberatan Administratif ke Gubernur Jatim
Abdul Hakim (kanan) saat mendatangi Kantor Gubernur Jawa Timur.

Dinilai Kebijakan PLH Sekda Cacat Hukum, HMPB Ajukan Keberatan Administratif ke Gubernur Jatim



KNPI

Berita Baru Madura, Bangkalan – Abdul Hakim Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) mengajukan keberatan administratif terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kamis (7/10/21).

Pengajuan itu, dilakukan soal Pelaksana Harian (PLH) yang dijadikan Kordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) yang juga menetapkan atau menyetujui Dokumen Rencana dan Anggaran (RKA).

Nanti hal ini, kata Hakim, menjadi dasar pengesahan Penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pemdapatan dan Belanja Daerah 2021 (APBD), yang dinilai bertentangan dengan Pasal 14 ayat (7) UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Edaran Badan Kepengawaian Negara Nomor 1/SE/I2021 Tentang Kewenagan Pelaksana Harian daN Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

“Surat keberatan kita masuk hari ini, sudah diterima oleh Pihak sana, keberatan ada dua hal yang paling pokok, pertama masa Jabatan PLH yang seharus sudah habis masa jabatannya, sampai hari ini masih tetap menjabat PLH Sekda,” kata Hakim.

“Kedua, bahwa PLH tidak berwenang untuk mengambil kebijakan strategis seperti yang saya sebutkan diatas” tambah dia saat dihubungi Berita Baru Madura.

Ia juga menegaskan hanya Sekda yang definitif lah (sah) yang berhak memiliki kewenangan dalam Pengundangan Perda Jatim Tentang Perubahan APBD Tahun 2021 dan Pengelolaan Keuangan Daerah di Perubahan ABPD Jatim Tahun 2021 seseuai Pasal 224 ayat (2) Nomor 23 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2019.

“Berhubung yang menjabat sekarang masih PLH bahkan masa jabatan sudah habis, maka yang PLH itu tidak berhak mentandatangani Perubahan APBD, tindakan PLH bertentangan dengan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,” tegasnya.

Hakim menambahkan, badan atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang mandat tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Dirinya juga menyebut menemukan dokumen yang ditandatangni dengan atas nama Sekda bukan PLH, ada dokumen juga yang ditulis atas PLH bukan PLH, artinya di sini pembohongan public yang dilakukan Pemerintahan Jawa Timur.

“Apa yang dilakukan kami ini adalah sebuah control terhadap pemerintah, sejauh ini kasus ini baru pertama kali di Indonesia,” pungkasnya.