Catat!! Ingin Perjalanan Saat Nataru? Ini Aturan Lengkapnya
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah resmi membatalkan pemberlakuan PPKM level 3 di semua daerah pada periode libur Natal dan tahun baru (nataru).
Kendati demikian pemerintah mengatur aktivitas dan mobilitas masyarakat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penangananan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.
Berdasarkan surat edaran tersebut, aturan mulai berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Langkah kebijakan dilakukan guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 setelah libur Nataru.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, selama libur Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
“Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh,” kata Luhut dikutip Rabu (8/12).
Penumpang transportasi Udara dari maupun tujuan wilayah di Jawa dan Bali serta perjalanan antar kabupaten atau antar kota di Jawa dan Bali wajib menunjukkan bukti vaksin dosis kedua dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan, penumpang di luar Jawa dan Bali bisa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sampel untuk tes RT-PCR diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, sedangkan rapid test antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang Kereta Api
Penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan bukti hasil negatif tes covid-19 rapid test antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR maksimal diambil 3×24 jam.
Penumpang Perjalanan Laut dan Darat
Baik bagi yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum harus menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau bisa juga hasil tes negatif dengan rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Kendaraan Logistik
Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 7×24 jam.
Namun, untuk yang belum vaksin sama sekali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam.