Bupati Pamekasan Baddrut Tamam Dilaporkan ke Polda Jatim, Ini Penyebabnya
Berita Baru Madura, Pamekasan – Baddrut Tamam Bupati Pamekasan, Madura, dilaporkan ke Polda Jawa Timur usai menghapus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan pemerintahanya.
Pengahapusan TPP ASN untuk tahun 2021 tersebut berjumlah Rp 63 Milliar. Akibatnya seluruh ASN di Pamekasan tidak menerima TPP di tahun 2021.
Pelaporan itu dilakukan oleh salah satu ASN yang bertugas sebagai staf di Kecamatan Pademawu, Pamekasan, yakni Abu Sidik.
Ia menilai Bupati Pamekasan sudah melakukan penyalahgunaan wewenang karena sudah menghapus TPP ASN tahun 2021 tanpa persetujuan DPRD Pamekasan.
“Saya menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan atas tindakan sewenang-wenang Bupati Pamekasan,” kata Abu Sidik, seperti dikutip dari Kompas Surabaya, Jumat (14/1/2022).
Sebelum melakukan pelaporan, sebelumnya Sidik dan rekan-rekan ASN di Pamekasan sudah melakukan audiensi di DPRD. Namun, tidak menemukan solusi untuk mengembalikan anggaran itu.
Saat audiensi, ASN sampai menangis agar TPP tersebut tidak dihapus. Bahkan para ASN juga sudah melakukan unjuk rasa di depan kantor Bupati Pamekasan tetapi tidak ditemui.
“Kami tinggal menunggu panggilan dari Polda Jatim untuk dimintai keterangan. Informasinya, dalam minggu ini akan ada pemanggilan,” tandasnya.