Berikut Daftar 8 Wilayah yang Boleh “Mudik Lokal” 6-17 Mei 2021, Surabaya Masuk
Berita Baru Madura – Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan akan memberlakukan larangan mudik lebaran 2021 mulai tanggal 6-17 Mei Mendatang.
Namun, pemerintah memberikan istilah “mudik lokal” yang artinya khusus wilayah aglomerasi atau lebih tepatnya wilayah kabupaten/kota yang berdekatan.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati, menyampaikan wilayah aglomerasi itu pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan.
“Dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, serta jam operasional,” ungkap Adita dikutip dari Kompas, Rabu (5/5/21) malam.
Nah wilayah aglomerasi itu ada delapan daerah yang diperbolehkan mudik lokal, selain delapan daerah ini tidak diperbolehkan melakukan mudik.
Berikut daftar 8 wilayah aglomerasi yang diperbolehkan mudik lokal, menurut Kemenhub:
Wilayah 1: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
Wilayah 2: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
Wilayah 3: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
Wilayah 4: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
Wilayah 5: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
Wilayah 6: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
Wilayah 7: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
Wilayah 8: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa