Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Test CAT Tak Dipublikasikan, KIPP ke Bawaslu Sampang: Wajar Masyarakat Curiga
Komitmen Independen Pemantau Pemilu (KIPP) /ilustrasi

Test CAT Tak Dipublikasikan, KIPP ke Bawaslu Sampang: Wajar Masyarakat Curiga



KNPI

Berita Baru Madura, Sampang – Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP) Kabupaten Sampang menyayangkan sikap Bawaslu setempat yang tidak berani mempublikasikan hasil test Computer Assisted Test (CAT) Panwascam kepada publik.

Mohammad Farid, Divisi Data & Pemantauan KIPP Sampang mengaku pihaknya mendapatkan banyak laporan dari masyarakat terkait seleksi Panwascam yang dianggap tidak jujur dan adil dalam prosesnya.

“Karena dalam proses rekrutmen calon Panwascam Bawaslu Sampang tidak fair dan tidak transparan,” ungkap Farid dalam acara kongkow demokrasi yang diselenggarakan Netfid dan KIPP Sampang, di Hawaii Coffee & Eatery, Sabtu (22/10/2022) malam.

Menurutnya, dalam proses tes tulis yang menggunakan teknologi Computer Assisted Test (CAT) tidak dilakukan secara transparan, sehingga seluruh peserta tidak bisa melakukan pengecekan terkait hasil tes yang diumumkan sesuai dengan fakta atau tidaknya.

Harusnya, kata Farid, setelah semua peserta menyelesaikan tesnya, panitia mengeluarkan hasil rekapitulasi hasil tes dan diumumkan secara terbuka di lokasi, dengan begitu peserta bisa tahu ia berada di urutan nomer berapa.

“Kami juga sangat menyayangkan dalam pengumuman terkait nama-nama yang dinyatakan lolos dalam tes tulis tersebut juga tidak mencantumkan nilai hasil tes. Sehingga, wajar saja jika masyarakat curiga terkait orang-orang yang dipanggil oleh Bawaslu Sampang,” terangnya.

Sementara itu, Kordiv Data Informasi (Datin) dan Organisasi Sumber Daya Manusia (OSDM) Bawaslu Sampang, Luddin mengklaim pihaknya sudah melaksanakan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ia menjelaskan, Bawaslu Sampang juga tidak bisa memenuhi permintaan mempublikasikan hasil nilai tes Computer Assisted Test (CAT). Sebab, hasil penilaian seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) merupakan salah satu informasi yang dikecualikan.

“Hal itu mengacu pada ketetapan Bawaslu RI melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu RI Nomor : 0999/BAWASLU/H2PI/H.M/00/XII/2019 tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu atau Pemilihan AD HOC yang dikecualikan,” paparnya.

Informasi Seleksi Pengawas Pemilu atau Pemilihan AD HOC yang dikecualikan ada empat. Pertama yaitu, rincian hasil atau penilaian seleksi calon anggota Panwaslu luar negeri. Kedua rincian hasil penilaian seleksi calon anggota Panwaslu kecamatan

Kemudian, ketiga tanggapan dan masukan masyarakat dalam seleksi calon anggota Panwaslu luar negeri, dan keempat ialah tanggapan dan masukan masyarakat dalam seleksi calon anggota Panwaslu kecamatan.

“Jadi sekarang sudah jelas bahwa sebenarnya Bawaslu ini bukan tidak transparan. Tapi secara aturan hasil penilaian seleksi calon anggota Panwascam memang tidak bisa dipublikasikan karena merupakan salah satu informasi yang dikecualikan,” tegas Luddin.