Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Terduga Teroris Guru SD yang Ditangkap Densus 88 Berstatus ASN, Ini Tanggapan Disdik Sampang
Ilustrasi Densus 88 yang menangkap guru SD di Sampang berinisial S yang diduga teroris. /Ist/

Terduga Teroris Guru SD yang Ditangkap Densus 88 Berstatus ASN, Ini Tanggapan Disdik Sampang



KNPI

Berita Baru Madura, Sampang – Detasemen Khusus (Densus 88) berhasil menangkap seorang pria terduga teroris pada Kamis (13/10/2022) lalu. Pria yang berinisial S itu ternyata seorang guru SD di Kabupaten Sampang S yang saat ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, Achmad Mawardi mengaku saat ini pihaknya hanya menerima laporan dari pihak sekolah kalau S tidak masuk sejak Jumat.

Ia mengatakan Disdik sudah mendatangi sekolah tersebut dengan kapasitas memastikan dan melihat keberlangsungan aktivitas proses belajar mengajar siswa, terutama kelas 6 yang diajari terduga.

“Kami datangi sekolahnya, tanggung jawab kami hanya memastikan karena laporan dari pihak sekolah S ini tidak masuk tanpa ada alasan dan kabar, ” ungkapnya, Selasa (18/10/2022).

Ternyata kata Mawardi, tidak masuknya S di sekolah tidak berdampak pada proses belajar mengajar siswa terutama di kelas 6, karena kepala sekolah sendiri yang menggantikan ngajar di kelas tersebut.

“Kepala sekolah punya kewajiban mengajar saat gurunya kurang, meskipun S tidak masuk sampai batas waktu yang tak menentu, pembelajaran di kelas tetap berlangsung kondusif, ” ungkapnya.

Terkait ASN yang terjerat hukum, pihaknya menegaskan kalau sampai saat ini belum ada rilis resmi dari tim penyidik kalau S ini statusnya sebagai tersangka jaringan teroris.

Sementara, ungkap Mawardi saat ini status S masih terduga, sehingga pihaknya tidak bisa memberikan laporan resmi ke BPKAD dan Inspektorat sebagai bahan dasar untuk dilakukan penggantian.

“Ini urusan hukum, beberapa rilis mengatakan kalau S ini masih terduga, kami masih menunggu laporan resmi dari tim penyidik jika nanti S resmi sebagai tersangka maka, Disdik punya kewajiban melaporkan ke BPKAD dan inspektorat sebagai bahan tidak lanjut, “terangnya.

Pasalnya, pembinaan atau punishment dijatuhkan oleh pemerintah ketika sudah ada kepastian hukum kalau yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan, kata Mawardi ASN dianggap bukan lagi sebagai pegawai setalah melewati batas jangka waktu sampai 30 hari tidak ada kejelasan, serta dilaporkan dari tim penyidik sebagai tersangka jaringan teroris.

“Pencabutan jabatan atas S bisa dilakukan kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang, seperti kasus narkotika, kriminal dan kasus hukum lainnya,”tegas Mawardi.

Sementara, keterlibatan terduga S dalam tindak pidana terorisme sudah jelas, hal itu disampaikan Kapolres Sampang AKBP Arman saat press release, Senin (18/10/2022) kemaren di Mapolres setempat.

“Buktinya, terduga langsung dibawa ke Mabes Polri dan dilakukan penahanan atas keterlibatannya di jaringan Jamaah Islamiyah (JI),” ungkapnya.

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada tanggapan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang mengenai kedepannya status ASN terduga teroris itu, meski sudah dikonfirmasi via telpon.